SHALAT ISTIKHARAH
Rasulullah saw. mensyariatkan umat nya agar memohon pengetahuan kepada Allah swt. dalam segala urusan dan supaya memohon kebaikan di dalamnya. Yaitu, dengan mengajarkan shalat istikharah.
Dari Jabir bin Abdillah r.a. ia berkata “Rasulullah saw pernah mengajarkan shalat istikharah kepada kami dalam (segala) urusan, sebagaimana beliau mengajarkan surat dari al-Qur’an. Beliau bersabda:
ﺇﺫﺍ ﻫﻢ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﺎﻻﻣﺮ٬ ﻓﻠﻴﺮﻛﻊ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ٬ ﺛﻢ ﻟﻴﻘﻞ
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻨﻲ ﺃﺳﺘﺨﻴﺮﻙ ﺑﻌﻠﻤﻚ، ﻭﺃﺳﺘﻘﺪﺭﻙ ﺑﻘﺪﺭﺗﻚ، ﻭﺃﺳﺄﻟﻚ ﻣﻦ ﻓﻀﻠﻚ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ، ﻓﺈﻧﻚ ﺗﻘﺪﺭ ﻭﻻ ﺃﻗﺪﺭ، ﻭﺗﻌﻠﻢ ﻭﻻ ﺃﻋﻠﻢ، ﻭﺃﻧﺖ ﻋﻼﻡ ﺍﻠﻐﻴﻮﺏ
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺧﻴﺮﻟﻲ ﻓﻲ ﺩﻨﻲ ﻭﻣﻌﺎﺷﻲ ﻭﻋﺎﻗﺒﺔ ﺃﻣﺮﻱ،
﴿ﺃﻭ ﻗﺎﻝ ﻋﺎﺟﻝ ﺃﻣﺮﻱ ﻭﺁﺟﻠﻪ﴾،
ﻓﺎﻗﺪﺭﻩ ﻟﻲ ﻭﻳﺴﺮﻩ ﻟﻲ ﺛﻢ ﺑﺎﺭﻙ ﻟﻲ ﻓﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺷﺮﻟﻲ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻲ ﻭﻣﻌﺎﺷﻲ ﻭﻋﺎﻗﺒﺔ ﺍﻣﺮﻱ،
﴿ﺃﻭ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﻋﺎﺟﻝ ﺃﻣﺮﻱ ﻭﺁﺟﻠﻪ﴾، ﻓﺎﺻﺮﻓﻪ ﻋﻨﻲ، ﻭﺍﺻﺮﻓﻨﻲ ﻋﻨﻪ، ﻭ ﺍﻗﺪﺭ ﻟﻲ ﺍﻟﺧﻴﺮ ﺣﻴﺚ ﻛﺎﻥ، ﺛﻢ ﺃﺭﺿﻨﻲ ﺑﻪ.
ﻗﺎﻝ ﻭﻳﺴﻤﻲ ﺣﺎﺟﺘﻪ
‘Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat diluar shalat wajib, kemudian berdoa:
”Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak, Engkau Maha Mengetahui yang ghaib.
Ya Allah, jika dalam pengetahuan-Mu urusan ini (*) baik bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku (atau mengucapkan baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang), maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah untukku, kemudian berikanlah keberkah-an didalamnya. Dan jika urusan ini dalam pengetahuan-Mu, buruk bagiku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau mengucapkan baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang), maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauh-kan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridha dengan ketetapan tersebut.
Beliau bersabda, ‘hendaklah dia menyebut kan keperluannya’. (HR Bukhari)
Imam an-Nawawi mengatakan:
“Shalat istikharah itu disunnatkan dalam segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits ini”.
(baik urusan besar maupun kecil, penting maupun tidak)
“Yang tampak bahwa shalat istikharah ini dapat dikerjakan dengan dua rakaat shalat sunnah, seperti sunnah rawatib, tahiyyatul masjid, dan shalat-shalat sunnah lainnya”.
(shalat istikharah itu dua rakaat di luar shalat wajib)
Istikharah itu tidak bisa dilakukan pada saat ragu-ragu, perhatikan sabda Rasulullah pada hadits di atas : “Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu”
Jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal dan ingin melakukan istikharah, maka hendaklah dia memilih salah satu dari kedua hal tersebut dengan memohon petunjuk dan kebaikan. Setelah istikharah, biarkan semua berjalan apa adanya. Jika baik, Allah akan memberikan kemudahan dan keberkahan kepadanya. Jika buruk, Allah akan menjauhkan perkara itu darinya. Dan diberikan kemudahan padanya untuk memperoleh kebaikan dimanapun kebaikan itu berada.
Dalam shalat istikharah tidak ada penetapan bacaan surat atau beberapa ayat tertentu pada kedua rakaat yang dibaca setelah bacaan al-Fatihah.
Doa istikharah dibaca setelah salam. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi saw., “… maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, kemudian hendaklah dia berdoa.